BERAU, Kaltim, infofurinnews.com – “Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, didampingi Ormas Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BPASAK), kembali menggelar demonstrasi di depan kantor PT Prima Sarana Gemilang (PSG) di Rinding, Kabupaten Berau, pada Senin, 23 Juni 2025.
Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah agar serius menangani konflik sosial dengan PT Prima Sarana Gemilang (PSG) terkait kebijakan rekrutmen tenaga kerja di Site Sambarata yang dinilai merugikan warga lokal.
Demo yang berlangsung di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, ini dihadiri perwakilan Pemkab seperti Sekda Muhammad Said dan Kepala Disnakertrans Zulkifli Azhari. Turut hadir juga anggota DPRD Berau Sumadi, H. Agus Uriansyah,
Dalam orasinya, perwakilan aliansi, Rafik, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap PT PSG yang lebih banyak merekrut pekerja dari luar daerah. “Masyarakat lingkar tambang sudah cukup bersabar, kami mendesak tindakan nyata dari pemerintah,” tegas Rafik.
Agus Diansyah, Ketua Ormas Bapak Sak, melayangkan protes keras, khususnya terkait penolakan tiga anggota ormasnya yang melamar pekerjaan di PT PSG. Ia menilai ada ketidakadilan sistematis dan kurangnya transparansi perusahaan terhadap potensi dan kebutuhan tenaga kerja lokal.
Aliansi menuntut agar PT PSG memberhentikan tiga tenaga kerja eksternal yang dianggap sumber konflik, memprioritaskan rekrutmen warga lingkar tambang, serta menghentikan PHK sepihak terhadap pekerja lokal.
Mereka juga mengkritik keberadaan vendor PT Duta Hidrolik Indonesia (DHI) yang disebut seluruh karyawannya berasal dari luar, serta menyoroti kasus pemecatan pekerja lokal yang sedang sakit dengan tuduhan fitnah.
Menyikapi tuntutan ini, Anggota DPRD Komisi II H. Agus Uriansyah, mengimbau massa agar tetap mengikuti standar operasional (SOP) perusahaan demi penyelesaian yang adil. “Penting bagi kita untuk mengikuti SOP yang berlaku agar penyelesaian berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sekda Berau Muhammad Said menjelaskan bahwa Pemkab telah memfasilitasi mediasi dengan PT PSG, namun intervensi kebijakan internal perusahaan berada di ranah provinsi. “Ini akan kami teruskan dan komunikasikan ke tingkat provinsi,” ujar Said.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Zulkifli Azhari menegaskan perusahaan tidak bisa memecat karyawan tanpa dasar hukum dan bukti kuat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT PSG terkait aksi dan tuntutan tersebut.”(Hasan)
![]()












