Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun 2025

INFOFURINNEWS.COM, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Kabar baik bagi seluruh masyarakat, tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami penyesuaian alias tetap stabil.

Keputusan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.

Menurut Tri, meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak melakukannya demi menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Tri, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025). 

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.”ungkapnya 

Tarif listrik ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga :  Mata Buruh Terancam, Gaji Dipotong': 'Kecelakaan Kerja Dianggap Mangkir' Guncang Industri Berau

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Namun, kali ini, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah strategis dengan menahan kenaikan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, di tengah fluktuasi global yang tidak menentu.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025

Meskipun tarif tidak naik, pemerintah dan PLN tetap berfokus pada peningkatan keandalan pasokan dan perluasan akses listrik.

Upaya transisi energi juga terus didorong, termasuk penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Berdasarkan data dari PLN, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku efektif per 1 Oktober 2025:

Baca Juga :  Anggaran Kampung Balikukup, Inspektorat Berau Masuk Tahap Investigasi, Masyarakat Cium Aroma Nepotisme Instansi

Golongan R-1 (Rumah Tangga Kecil)

Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2 & R-3 (Rumah Tangga Menengah & Besar)

Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis (B)

Daya 6.600 VA-200 kVA (B-2): Rp 1.444,70 per kWh

Daya di atas 200 kVA (B-3): Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Industri (I)

Daya di atas 200 kVA (I-3): Rp 1.114,74 per kWh

Daya di atas 30.000 kVA (I-4): Rp 996,74 per kWh

Golongan Pemerintah (P)

Daya 6.600 VA-200 kVA (P-1): Rp 1.699,53 per kWh

Daya di atas 200 kVA (P-2): Rp 1.522,88 per kWh

Golongan Sosial (S)

Daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Baca Juga :  Heboh !!! AMDAL PT. Berau Coal Menjadi Sorotan Publik Karena Banyaknya Menimbulkan Masalah

Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan Layanan Khusus (L)

Rp 1.644,52 per kWh

Bagaimana dampak keputusan ini bagi anggaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis Anda?(Tim Red)

Loading