INFOFURINNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi baru-baru ini menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dana desa Sumberjaya dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Penangkapan ini merupakan langkah besar pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan sejak Kepala Kejaksaan Negeri yang baru menjabat dua bulan lalu.
Empat tersangka yang ditahan saat ini termasuk Pejabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, dan Direktur dari sebuah perusahaan swasta (CV). Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cikarang selama 20 hari ke depan.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar,” kata Ronald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bekasi, pada hari Kamis. “Keempat tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa ini untuk kepentingan pribadi.” ungkap eddy
Menurut Eddy sumarman, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat disalahgunakan,” tegas Ronald. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan setiap anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.” Tegasnya
Eddy, memberi peringatan kepada kepala desa maupun perangkat desa agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi melainkan di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.(Tim Red)
![]()












