Berau, Infofurinnews.com – Ketegangan terkait penetapan garis tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencapai babak baru. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum membuahkan kata sepakat, memicu respons keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan pemuda dan organisasi kemasyarakatan.
Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur, Bastian, secara terbuka melayangkan apresiasi tinggi kepada Bupati Berau.
Sikap tegas kepala daerah tersebut dinilai tepat karena konsisten menolak penggunaan peta batas yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2043.
Pertemuan fasilitasi yang digelar di Balikpapan pada Rabu (7/10/2026) lalu mengungkap sejumlah fakta krusial terkait perbedaan pandangan antara kedua kabupaten.
Berdasarkan hasil rapat mediasi tersebut, Pemprov Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan dengan membandingkan tarikan versi Kabupaten Berau versus tarikan batas versi Provinsi Kaltim yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan Peta Batas RTRW Provinsi sebagai dasar wilayah kedua kabupaten.
Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta tersebut, sementara Kabupaten Berau secara tegas menolak.
Sebagai konsekuensi kebuntuan, masing-masing pemerintah daerah diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan yang belum tuntas.
Mengingat belum adanya titik temu, hasil rapat resmi diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi lebih lanjut.
Bastian menilai, jika pemetaan batas wilayah mengacu sepenuhnya pada RTRW Kaltim 2023, hal tersebut akan sangat merugikan Kabupaten Berau beserta masyarakat kampung yang berada di garis bentang perbatasan.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap proses penyusunan produk hukum daerah tersebut di masa lalu.
”Saya menduga RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 menguntungkan Kutai Timur, mengingat penyusunannya dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor, di mana birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim saat itu didominasi oleh figur-figur asal Kutai Timur,” ujar Bastian.
Lebih lanjut, ia menyayangkan langkah Pemprov Kaltim yang dinilainya cenderung lepas tangan dan langsung melempar persoalan ini ke tingkat pusat di Kemendagri.
Menurutnya, jika peta RTRW terbukti merugikan salah satu pihak secara substansial, regulasi tersebut harus dibuka kembali untuk direvisi.
Secara historis, Bastian mengingatkan bahwa Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 1999.
Oleh karena itu, acuan dasar batas wilayah seharusnya merujuk pada regulasi historis yang sah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Menghadapi potensi ancaman hilangnya wilayah administratif, ia menyerukan kepada seluruh masyarakat Berau, jajaran pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, Kesultanan Sambaling dan Kesultanan Gunung tabur untuk merapatkan barisan.
”Jangan sampai ada sejengkal pun tanah Berau yang hilang,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, GM FKPPI Kaltim berencana segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, yang nantinya akan dijadikan dokumen penguat dalam memperjuangkan hak masyarakat Berau di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Penulis : Tim Red
![]()












