Berau, Infofurinnews.com – Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Laporan ini menyoroti proyek pembangunan Jalan Limunjan – Mataritip senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses selaku kontraktor pelaksana tersebut diduga sarat dengan pelanggaran hukum, mulai dari perusakan lingkungan hingga keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan penelusuran spasial dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh GM FKPPI Kaltim, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut diduga kuat berdiri di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) pada koordinat 2°5’38.73″U,117° 31’2.64″T.
Ironisnya, pembukaan jalur ini disebut-sebut tidak dibekali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengecam keras tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah.
“Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran hingga Rp25,2 miliar yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek bernilai jumbo tersebut diduga kuat berdiri tegak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Bastian usai penyerahan dokumen resmi.
Selain persoalan administrasi kehutanan, pelaksanaan proyek ini memicu konflik sosial di tingkat akar rumput. Tanpa adanya sosialisasi transparan atau musyawarah ganti rugi kepada warga, alat berat kontraktor langsung diterjunkan untuk meratakan lahan pertanian produktif serta merusak ribuan pohon pisang dan lainnya milik warga Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung.
Ketika warga melakukan aksi penghentian sementara demi menuntut keadilan, pihak manajemen PT Dutra Anugrah Sukses dilaporkan mangkir. Sebagai gantinya, diduga seorang pria bernama inisial, B hadir di lapangan dengan mengatasnamakan instruksi dari Inisial, D. Bagian Staf atau Pejabat Bagian Umum Kejari Berau.
Oknum tersebut diduga bertindak sebagai juru tawar sekaligus pelindung PT Dutra Anugrah Sukses, memaksakan skema kompensasi sepihak yang sangat rendah berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per pohon dengan dalih lahan tersebut berada di area Taman Hutan Raya (TAHURA).
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang yang mencederai marwah Korps Adhyaksa.
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh GM FKPPI Kaltim, praktisi hukum Gunawan, S.H., menegaskan bahwa pembukaan akses infrastruktur di dalam kawasan hutan tanpa prosedur legal merupakan tindak pidana murni yang tidak boleh dibiarkan.
“Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan tanpa perubahan fungsi, izin pemanfaatan, dan prosedur hukum yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum. Penyampaian laporan kepada KPK dan instansi terkait adalah langkah hukum yang benar dan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan,” tegas Gunawan.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam memuluskan proyek bermasalah tanpa prosedur dapat menjerat para pihak ke dalam pusaran Tindak Pidana Korupsi.
“Apalagi kalaupun diduga atas pembukaan jalan yang dibiarkan ataupun disetujui serta difasilitasi oleh pejabat tanpa prosedur, dapat dikenakan UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuhnya.
Bastian mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung RI tidak memandang kasus ini sebelah mata. di Berau ini diyakini bukan sekedar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi permufakatan jahat yang melibatkan persekutuan antara birokrasi lokal, korporasi swasta, dan oknum penegak hukum.
Dengan telah diserahkannya bukti-bukti serta tanda terima dokumen resmi kepada lembaga penegak hukum di Jakarta pada 22 September 2026, GM FKPPI Kaltim menuntut agar dilakukan audit investigatif terhadap aliran dana APBD Rp25,2 miliar, pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Dinas PUPR Berau dan PA atau PPK, serta pemulihan hak-hak konstitusional masyarakat dan petani yang merugi.
Penulis : Tim Red
![]()












