Berita  

PT TRH Abaikan Titah Dua Kesultanan, DPRD Berau Didesak Gelar Hearing Darurat

Berau, infofurinnews.com – Eskalasi ketegangan antara entitas adat dan perusahaan mencapai titik didih di Kabupaten Berau. PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), bersama subkontraktornya PT PAS dan PT TBA, dituding melakukan praktik bumi hangus terhadap ribuan hektar hutan tanpa mengindahkan peringatan dari Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.

Menyikapi krisis lingkungan dan pengabaian marwah adat tersebut, Tim Legal Kesultanan Sambaliung secara resmi telah melayangkan surat bernomor 37/KS-KG/IV/2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau pad Selasa, 6 April 2026. Surat tersebut mendesak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (Hearing)

Kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Lahan ribuan hektar dilaporkan disisir habis tanpa pandang bulu, termasuk pohon-pohon muda yang krusial bagi regenerasi hutan.

Aktivitas ini dinilai bukan sekedar operasional bisnis, melainkan ancaman eksistensial bagi ekosistem terakhir di Bumi Batiwakkal.

Baca Juga :  Ketuk Palu Pajak Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp452 Juta

PYM Datu Amir, mewakili suara Kesultanan, menyampaikan pernyataan tegas dan reflektif terkait krisis ini

“Hutan ini bukan sekedar kayu, ia adalah urat nadi kehidupan masyarakat kami. Apa yang dilakukan PT TRH adalah bentuk pengabaian nyata terhadap kedaulatan adat dan keselamatan lingkungan. Kami tidak ingin bencana besar yang pernah melanda Sumatera terjadi di Berau akibat keserakahan yang tidak terkontrol. Kami meminta DPRD Berau bergerak cepat jangan biarkan marwah daerah ini digadaikan demi kepentingan profit semata. Hearing ini adalah jalan konstitusional terakhir sebelum kemarahan masyarakat tak lagi terbendung.” Tegasnya PYM Datu Amir. MA.

Keresahan masyarakat lokal mencapai puncaknya. Seorang warga sekitar lokasi operasional (KM 40-42 Jalan Menuju Bulungan) yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, melontarkan kritik pedas terhadap arogansi perusahaan.

Baca Juga :  SKANDAL ASET GONO-GINI DI BERAU: Mantan Suami Tuduh "Transaksi Gelap," Notaris Kunci Akses Dokumen Krusial

“Perusahaan yang ada di Berau ini sepertinya sudah hilang rasa hormatnya. Mereka bertindak seolah-olah kebal hukum. Jangankan pada Raja atau Kesultanan, sepertinya pada Tuhan saja mereka sudah tidak takut, apalagi hanya pada kami rakyat kecil. Mereka babat semua tanpa memikirkan nasib anak cucu kami nanti kalau banjir dan longsor datang,” ujarnya dengan nada geram.

Lanjut, 4 Tuntutan Utama Dua Kesultanan dan Masyarakat, Memanggil jajaran manajemen PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) untuk menjelaskan dasar operasi mereka. Mendesak DPRD dan dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jalan Menuju Bulungan KM 40-42.

Perusahaan wajib duduk bersama membangun kesepakatan formal (MoU) dengan Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur. Perusahaan wajib mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi resmi dari kedua Kesultanan sebagai syarat sosial dan adat untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Penjualan Lahan Kelompok Tani Mengendap, Warga Berau Minta Keadilan

Dua Kesultanan berharap penuh kepada Ketua DPRD Berau agar bertindak responsif demi menjaga kondusivitas daerah dan kelestarian alam Kalimantan Timur. (Hasan)

Loading