Tanjung batu, Infofurinnews.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Karang Tigau RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) berujung jalan buntu (deadlock). Mediasi yang digelar di kantor PT KCW pada Senin, 5 Oktober 2026, justru memperuncing konflik setelah pihak perusahaan mengklaim permasalahan telah tuntas sejak tahun 2025. sebuah pernyataan yang langsung dibantah keras oleh perwakilan warga dan tim kuasa pengurus.
Pertemuan yang difasilitasi ini awalnya diinisiasi untuk merespons tuntutan warga terkait lahan seluas kurang lebih 638,51 hektare. Namun, suasana langsung memanas ketika manajemen PT KCW bersikeras bahwa persoalan tersebut telah selesai berdasarkan berita acara kesepakatan tahun lalu yang melibatkan unsur Tripika (Pos Lanal, Polsek, dan Koramil).
Perwakilan manajemen PT KCW, Andik Arling, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang verifikasi lapangan hingga batas waktu Juni 2025.
Menurutnya, dari proses tersebut, hanya sedikit pihak yang melakukan klaim dan pengukuran fisik, sementara sebagian besar lahan telah dibebaskan sebelum akhirnya tertunda akibat pandemi COVID-19 dan bencana kebakaran hutan serta lahan (karhutla).
Terkait legalitas, Andik mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), sementara proses Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih berjalan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perlawanan sengit dari Bastian, selaku kuasa pengurus masyarakat Karang Tigau. Ia menuding perusahaan telah memanipulasi dokumen kehadiran untuk dijadikan dasar sepihak seolah-olah telah terjadi kesepakatan damai dan transaksi jual beli.
”Benar mereka pernah melakukan mediasi, tetapi di dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara masyarakat Karang Tigau. Cuman dasar dia (PT KCW) buat berita acara, daftar hadir dijadikan seolah-olah itu kesepakatan. Jelas pertemuan hari ini tadi, masyarakat Karang Tigau merasa tidak ada kesepakatan atau tanda tangan jual beli lahan. Tiba-tiba langsung muncul berita acara, di mana daftar hadir undangan dijadikan lampiran dan dibuat sepihak,” tegas Bastian dengan nada tinggi.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika persoalan perizinan operasional perusahaan dikupas tuntas oleh Kuasa Hukum Masyarakat Karang Tigau, Gunawan, S.H.
Gunawan membongkar cacat hukum operasional PT KCW yang diduga telah menanam kelapa sawit sejak tahun 2018, meski status HGU perusahaan tersebut dikabarkan belum diterbitkan. Berdasarkan regulasi dan yurisprudensi hukum nasional, aktivitas tersebut dinilai menyalahi aturan agraria yang berlaku.
”Jika proses HGU masih berjalan dan belum terbit tetapi kelapa sawit sudah ditanam, aktivitas penanaman tersebut dikategorikan sebagai aktivitas perkebunan di luar hak atas tanah (ilegal),” ujar Gunawan dalam analisis hukumnya.
Ia menegaskan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang merevisi Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan syarat untuk melakukan budidaya atau penanaman sawit bersifat kumulatif. Perusahaan wajib mengantongi IUP dan HGU secara bersamaan.
”Mengantongi IUP saja hanya berfungsi sebagai legalitas usaha secara administratif, namun legalitas penguasaan fisik tanahnya baru sah setelah HGU terbit. Kementerian ATR/BPN saat ini tengah gencar menertibkan jutaan hektare lahan kelapa sawit beroperasi tanpa HGU,” tambahnya.
Menutup rangkaian mediasi yang gagal tersebut, Bastian melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat dan daerah agar tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim investigasi independen guna mengaudit legalitas operasional PT KCW di lapangan.
”Ya, saya berharap kepada pemerintah agar mengambil kebijakan konkret untuk mengecek langsung ke lapangan, bagaimana proses legalitas perusahaan PT KCW ini. Faktanya, umur sawit sudah ada sejak 2018, kan HGU-nya belum terbit, Ada apa ini. Kami bersama masyarakat berharap periksa izinnya secara transparan,” pungkas Bastian.
Kegagalan mediasi ini mengindikasikan eskalasi konflik agraria di Karang tigau berpotensi meluas. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang, baik Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum, untuk menguji keabsahan izin dan menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang merugikan masyarakat Karang Tigau.
Penulis : Tim Red
![]()












