Sisi Gelap Lapas Bontang Dibongkar, Pungli hingga Narkoba Warnai Jeruji Besi, Gerindra Muda Kutim Teriak Alarm Darurat

Bontang, Infofurinnews.com – 22 juli 2026Ketua Umum DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat Kutai Timur, Fazillah Nur, menerima berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan tata kelola pemasyarakatan.

Dugaan tersebut meliputi praktik pungutan liar, peredaran narkotika, penyelundupan telepon genggam dan barang terlarang, penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap warga binaan, perlakuan diskriminatif, hingga dugaan lemahnya pengawasan.

Menurut Fazil, apabila dugaan-dugaan tersebut benar adanya, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dapat mengindikasikan adanya kegagalan pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Fazil menegaskan, tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada impunitas. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Diam terhadap dugaan pelanggaran hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga :  Tekanan Lokal Menguat: PT CGS Didesak Penuhi Komitmen Ketenagakerjaan dan CSR Pasca-Aksi Damai Warga

Kami mendesak.

1. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Bontang.

2. Inspektorat Jenderal segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan supervisi langsung agar pemeriksaan berlangsung independen.

4. Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya unsur tindak pidana.

5. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat.

Menegaskan, bahwa Lapas bukan wilayah yang kebal hukum. Setiap petugas negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadan, Yayasan Al-Mukaromah Borneo Nusantara Salurkan 8 Ton Beras di Berau

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Lembaga Pemasyarakatan harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.” Tegas fazil.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.” Pungkasnya.(**)

Loading