Berita  

Tragedi di Muara Wahau, Cemburu Buta Berujung Maut di Toko Pakaian

Kutai Timur, INFOFURINNEWS.COM – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis mengguncang ketenangan warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, pada Minggu sore (4/1/2026).

Seorang wanita muda dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri dalam sebuah serangan brutal yang dipicu oleh kecemburuan.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di Toko Baju Serba 35.000, yang terletak di Jalan Poros SP 2. Korban, yang diidentifikasi sebagai Hasriani (24), sedang bertugas di meja kasir ketika suaminya, Rekno Adi Irawan (29), mendatangi lokasi.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat memanggil korban ke bagian pojok toko untuk berbicara secara pribadi. Namun, pembicaraan tersebut dengan cepat berubah menjadi konfrontasi fisik.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kaltim dan Kaltara, Yang Dimiliki Berinisial JN.

“Pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang yang disembunyikan di balik jaketnya. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya roboh akibat luka-luka fatal,” ungkap Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumarthono.

Laporan kepolisian menyebutkan bahwa pelaku menyerang korban secara membabi buta, mengenai bagian siku dan punggung.

Serangan berakhir dengan luka fatal di bagian leher yang menyebabkan korban kehilangan banyak darah di tempat kejadian.

Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk mendapatkan penanganan medis dan visum, nyawa Hasriani tidak dapat diselamatkan.

Pasca kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, berkat respons cepat dari kepolisian dan laporan warga, Rekno berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Tangisan Warga Pulau Balikukup: Desak Kejaksaan Berau Segera Tindak Korupsi Kepala Kampung!

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, satu bilah parang yang digunakan sebagai senjata tajam. Satu buah hoodie hitam milik pelaku. Satu unit telepon genggam.

IPTU Sumarthono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami telah melakukan penyidikan menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan seluruh barang bukti. Motif sementara adalah cemburu yang memicu emosi tak terkendali,” tambah IPTU Sumarthono.

Tragedi ini menjadi pengingat kelam mengenai eskalasi kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali berakhir fatal.

Pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.(Tim Red)

Loading