INFOFURINNEWS.COM, Berau — Sebuah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik ilegal yang merugikan rakyat secara terang-terangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perumdam Batiwakkal, perusahaan air minum daerah, diketahui melakukan pungutan retribusi sampah dari ribuan pelanggan di luar wilayah layanan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Praktik ini, yang telah berjalan sejak 2023, tak hanya merampas uang rakyat, tetapi juga menjadi jawaban atas misteri menahun: “Mengapa masalah sampah di Berau tak pernah tuntas?“Temuan BPK ini sungguh mencengangkan.
Perumdam Batiwakkal menagih biaya kebersihan kepada pelanggan di 10 kecamatan, padahal DLHK hanya sanggup menyediakan layanan di 7 kecamatan.
Akibatnya, lima kecamatan—Batu Putih, Biatan, Biduk-Biduk, Segah, dan Tabalar—terjebak dalam anomali yang absurd: mereka rutin membayar retribusi, namun fasilitas kebersihan yang dijanjikan tidak pernah mereka dapatkan.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah bentuk pungutan ilegal yang tersembunyi di balik tagihan air bulanan.
Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara minimal Rp317,59 juta dari retribusi yang tak jelas peruntukannya.
Temuan ini sebenarnya bukan hal baru. Laporan BPK tahun 2021 sudah pernah menyoroti kelemahan serupa dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Namun, bukannya membaik, praktik ini justru terulang kembali. BPK menuding adanya kegagalan sistemik dalam koordinasi antara DLHK dan Perumdam Batiwakkal.
DLHK dianggap tak optimal dalam mendata wajib retribusi, seolah-olah buta data. Di sisi lain, Perumdam Batiwakkal terus memungut biaya tanpa mempertanyakan legalitasnya, gagal menjalankan amanat yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
Merespons temuan ini, Kepala DLHK Berau, Mustakim, berdalih bahwa pungutan retribusi tersebut langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan tidak pernah “singgah” ke kas DLHK.
Ia juga mengklaim bahwa masyarakat di wilayah tak terjangkau layanan kebersihan telah menerima “kompensasi” dalam bentuk lain, seperti bantuan alat angkut sampah, pembangunan TPS, atau kegiatan edukasi.
Namun, saat dimintai bukti pembayaran dari Bappenda, alur konfirmasi berubah menjadi berbelit-belit.
Mustakim mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Bidang Kebersihan, Helmi. Helmi kemudian melempar kembali ke Mustakim, sebelum akhirnya memberikan nomor kontak stafnya yang bernama Pelita. Ketika Pelita dihubungi, ia tak merespons sama sekali.
Praktik “lempar tanggung jawab” ini tak hanya menghambat upaya konfirmasi, tetapi juga memicu pertanyaan krusial: Jika semua transparan dan sesuai prosedur, mengapa mereka saling melempar dan enggan memberikan bukti? Sikap ini seakan menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang mereka sembunyikan.
Mengingat temuan BPK yang jelas dan respons pejabat yang tak kooperatif, publik menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Kasus ini tak bisa lagi ditoleransi sebagai sekadar miskoordinasi. Ini adalah masalah akuntabilitas publik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
Publik kini menanti, akankah Kejaksaan segera turun tangan untuk memeriksa Kepala DLHK dan pihak-pihak terkait? Atau, akankah praktik “pungutan siluman” ini kembali terulang, menyisakan tumpukan sampah yang tak hanya mengotori jalan, tetapi juga merusak tatanan pemerintahan yang bersih?(Tim Red)
![]()












