INFOFURINNEWS.COM, BERAU, Tanggal 29-9 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana publik di Kampung Balikukup, Berau, Kalimantan Timur, memasuki babak serius. Keresahan warga memuncak setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra mengungkap adanya selisih dana operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mencapai hampir Rp100 juta.
Dari total iuran kolektif yang seharusnya terkumpul sekitar Rp133 juta, kini dana yang tersisa di rekening operasional hanya sekitar Rp37 juta. Selisih sebesar Rp96 juta yang hilang misterius ini memicu kecurigaan serius terhadap penanggung jawab, menempatkan kepemimpinan kampung di bawah sorotan tajam.
Polemik ini berakar dari ketiadaan akuntabilitas dalam pengelolaan aset vital kampung. PLTS, yang berfungsi sebagai sumber listrik utama, ditopang oleh iuran rutin Rp30.000 per bulan dari setiap rumah tangga.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan keuangan terbuka dari pengelola, kondisi yang memicu hilangnya kepercayaan publik dan dugaan adanya “permainan” dana.
Keresahan ini diperparah dengan pola komunikasi dalam grup WhatsApp PLTS yang dinilai diskriminatif, karena membungkam kritik masyarakat dan hanya memberi ruang bicara bagi admin.
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak Kepala Kampung Balikukup, bakhtiar , segera mengadakan pertemuan resmi di balai desa untuk memaparkan seluruh data keuangan guna memulihkan kepercayaan publik.
Menanggapi hilangnya dana iuran listrik tersebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dibawa ke ranah hukum oleh LSM Cakra Perwakilan Kaltim, yang diwakili oleh Budi Untoro. LSM Cakra mengambil langkah strategis dengan menekan aparat hukum di dua level sekaligus:
Laporan Langsung ke Jakarta: Budi Untoro memastikan akan melayangkan laporan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus yang menyangkut aset daerah ini mendapatkan atensi penuh dan penanganan serius dari otoritas pusat.
Desakan Tindakan Cepat di Daerah: Secara paralel, LSM Cakra mendesak penegak hukum di daerah—termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri setempat—agar segera menindaklanjuti temuan ini.
Desakan ini bertujuan agar penyelidikan berjalan cepat, mencegah potensi penghilangan bukti atau konflik sosial, dan segera mengungkap ke mana raibnya dana operasional listrik warga tersebut.
Hilangnya puluhan juta dana iuran PLTS ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan kampung dan kredibilitas aparat penegak hukum di Kalimantan Timur dalam menindak dugaan penyimpangan dana publik di tingkat desa.(Tim Red)
![]()












