JAKARTA— Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar meledak menjadi drama politik dan hukum di tingkat nasional. M. Reza Apriansyah, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT.ADL) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, mengambil langkah drastis dengan resmi melaporkan perkaranya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia hari ini, 30 Oktober 2025.
Pelaporan ini, yang juga ditembuskan ke KPK RI dan Komnas HAM, secara eksplisit menuntut agar Bupati Balangan selaku pemegang saham 100% dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat Komisaris turut diperiksa atas dugaan keterlibatan, kelalaian struktural, dan pelanggaran prosedur.
“Permasalahan yang timbul dalam pengelolaan perseroda ini bukanlah akibat kesalahan pribadi saya semata, melainkan cacat hukum dalam pendirian perseroda, kelalaian dan ketidak tahuan komisaris dalam fungsi dan tugasnya serta tanggung jawab pemegang saham yang juga lalai,” ujar Reza
Inti pembelaan Reza yang mengancam kredibilitas Pemkab Balangan adalah klaim bahwa semua kebijakan direktur selalu melalui persetujuan dan instruksi dari pemegang saham. Hal ini diperkuat oleh detail penggunaan dana yang mencengangkan:
‘Fee Komitmen’ Rp2,6 Miliar: Reza menuding dana ini adalah permintaan langsung dari Bupati (Pemegang Saham) melalui Sekda (Komisaris) pada Maret 2023, yang disebutnya sebagai “dana siluman.”
Biaya Operasional Rp7 Miliar: Dana ini diklaim mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Rizki Cipta Karya, yang disebut Reza dimiliki oleh Ari Wahyu Utomo, seorang anggota DPRD Tabalong aktif.
Kuasa Hukum Reza, H. Riza Gifari, S.H., M.H., menyoroti serangkaian kejanggalan hukum yang mengarah pada dugaan kegagalan sistemik dalam pengawasan BUMD, bukan semata personal crime:
Pencairan Modal Ilegal: Modal Rp20 miliar dicairkan hanya berdasarkan disposisi Bupati dan surat permohonan, tanpa penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Rencana Bisnis (RB). Ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Transfer Uang ke Luar Negeri Diabaikan: Kuasa hukum menyoroti temuan audit BPKP Kalsel tentang transfer uang PT. ADL sebesar Rp2,65 miliar ke luar negeri yang “seharusnya didalami” oleh penyidik dan JPU, namun luput dari fokus persidangan.
Tersangka Tunggal: Kejanggalan terbesar adalah penetapan Reza sebagai tersangka/terdakwa tunggal, padahal rantai komando dan persetujuan struktural seharusnya ikut bertanggung jawab.
Meski Reza telah berupaya mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp6,96 miliar, ia kini memimpin perlawanan hukum yang lebih besar.
Pelaporan ke Komisi Kejaksaan adalah upaya untuk menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik turut didalami terkait fokus penyidikan yang hanya menyasar satu orang.
“Kami berjuang untuk tegaknya keadilan tanpa pandang bulu,” tutup H. Riza Ghifari.
Langkah ini menandai babak baru yang menantang akuntabilitas kepala daerah dan jajaran birokrasi, menguji komitmen penegak hukum Indonesia dalam membongkar kasus korupsi hingga ke akar strukturalnya.(YD)
![]()












