Tanjung redeb, INFOFURINNEWS.COM – Kisruh sengketa lahan antara warga lokal pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), Robiansyah, dan raksasa pertambangan batu bara, PT Berau Coal, memasuki babak baru setelah upaya mediasi ketiga menemui jalan buntu. Perkara yang menarik perhatian publik ini kini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan litigasi, dengan sidang lanjutan telah ditetapkan pada 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Persidangan terakhir dihadiri oleh Majelis Hakim, serta perwakilan tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Robiansyah diwakili oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Muslimin, S.H., CMe, CIRp, yang Juga Tergabung dalam mewakili Penerima Kuasa Gunawan, S.H., dan Advokat Seniro Herman Felani, S.H., M.H. C. L. A. untuk hadir dalam sidang tersebut.
Muslimin menjelaskan jalannya proses di pengadilan. “Hasil sidang perkara pada tanggal 3 kemarin hanya menyuruh mengunggah jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat,” ujarnya. Ia
menambahkan bahwa batas waktu pengajuan atau pengunggahan jawaban tersebut adalah hingga tanggal 10 Desember mendatang.
Inti dari sengketa ini adalah gugatan PT Berau Coal terhadap kepemilikan lahan Robiansyah yang telah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Sikap perusahaan yang berupaya menggugat sertifikat resmi ini menuai kritik pedas dari pihak tergugat.
Dalam pernyataannya, Gunawan, S.H., kuasa hukum utama Robiansyah, melontarkan serangan balik yang tajam.
“Hal ini sangat lucu! Perusahaan yang notabene hanya pemegang izin saja menggugat kepemilikan lahan yang mana putra daerah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik,” ungkap Gunawan.
Menggarisbawahi tekad mereka, Gunawan mengonfirmasi bahwa timnya tidak hanya mengajukan jawaban atas gugatan perusahaan, tetapi juga mengambil langkah agresif dengan mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap PT Berau Coal.
Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Robiansyah siap bertarung habis-habisan untuk mempertahankan haknya.
“Kami juga selaku kuasa hukum telah memberikan Jawaban atas Gugatan serta kami melakukan Gugatan balik (Rekonvensi) terhadap Perusahaan yang saat ini kami hadapi di persidangan,” tegas Gunawan.
Menutup pernyataannya, Gunawan memberikan sinyal bahwa timnya telah menyiapkan amunisi kuat untuk persidangan selanjutnya.
“Kami akan hadirkan fakta-fakta nantinya di dalam persidangan,” tandasnya.
Kasus ini telah menjadi barometer bagi supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal di tengah ekspansi industri raksasa. Advokat senior, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., menyoroti harapan timnya terhadap independensi dan nurani Majelis Hakim.
“Kami menyampaikan dan berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara nantinya harus merujuk pada undang-undang yang berlaku. Tetapi, dalam konteks Indonesia, hakim bukanlah corong undang-undang. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum,” ujar Herman Felani, mengutip filosofi hukum yang mewajibkan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
Pernyataan ini menegaskan bahwa tim hukum Robiansyah tidak hanya menuntut kemenangan berdasarkan surat hukum (SHM), tetapi juga kemenangan berdasarkan rasa keadilan yang diamanatkan oleh Pasal 27 UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas intervensi.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan utama di sektor hukum dan pertambangan, mengingat ini melibatkan konflik klasik antara hak kepemilikan masyarakat lokal yang dijamin negara (melalui SHM) melawan kepentingan korporasi pemegang izin.
Publik menantikan fakta-fakta apa yang akan diungkapkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada persidangan berikutnya.(Tim Red)
![]()












