Defisit Integritas di Berau, Audit BPK Bongkar “Proyek Fiktif” pada Dispora

Tanjung Redeb, INFOFURINNEWS.COM – 18 Desember 2025 – Sebuah skandal pengawasan anggaran melanda Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru mengungkap fakta mengejutkan, ratusan juta rupiah uang rakyat telah dibayarkan untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah ada.

Meskipun otoritas lokal mengklaim dana tersebut telah dipulihkan, temuan ini memperparah keraguan publik atas komitmen transparansi pengadaan barang dan jasa di Bumi Batiwakkal.

Audit fisik BPK di lapangan menjadi “kartu mati” bagi realisasi dua paket pekerjaan tahun anggaran 2024.

Dokumen laporan keuangan menunjukkan progres 100%, namun realita di lapangan berkata lain.

Gedung Graha Pemuda (Plafon Tanpa Volume), Dari kontrak senilai Rp992,7 juta yang dikerjakan PT KT, auditor menemukan “lubang” senilai Rp52.194.132,50.

Kekurangan volume ditemukan pada elemen krusial, rangka plafon metal furing, plafon PVC, hingga pengecatan interior.

Baca Juga :  PT Berau Coal Diduga Abaikan Bukti Kepemilikan Lahan, Konflik dengan Warga Kian Memanas

Pagar Lapangan Bola Biatan Lempake (30 Persen), Kesenjangan paling radikal terjadi pada proyek ini.

CV MDP menerima pembayaran penuh dari kontrak Rp173,9 juta, namun BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan tanah dan pondasi senilai Rp60.392.616,89. Secara matematis, hampir sepertiga dari nilai proyek dipalsukan.

Menghadapi tekanan audit, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dispora Berau, Beny, memberikan pembelaan resmi. Ia bersikeras bahwa kegaduhan administratif ini telah selesai di balik layar.

“Kelebihan pembayaran sudah disetorkan ke Inspektorat. Kedua pekerjaan itu sudah diselesaikan sepenuhnya saat LHP keluar,” tegas Beny.

Ia menambahkan bahwa Dispora telah menyampaikan bukti setor tersebut kepada Inspektorat dan BPK.

Namun, klaim penyelesaian cepat, ini tetap menyisakan pertanyaan besar, Mengapa pembayaran 100% bisa lolos sejak awal jika fisik pekerjaan belum mencukupi?

BPK tidak melihat ini sebagai sekedar kekhilafan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Laporan tersebut mencatat dua dosa besar manajerial.

Baca Juga :  PT Berau Coal dan Fenomena Negara di Dalam Negara, Menyoal Legalitas Penahanan Unit Alat Berat Tanpa Proses Hukum

Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai gagal total dalam mengawasi arus kas yang mereka kelola.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti memberikan lampu hijau untuk pembayaran penuh tanpa validasi fisik yang cermat.

“Penyajian Belanja Barang dan Jasa pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporannya. 

Ini adalah pernyataan keras yang mengindikasikan bahwa integritas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara keseluruhan berada dalam risiko distorsi.

Bupati Berau kini berada di bawah tekanan untuk mengambil langkah disipliner. BPK telah mengeluarkan rekomendasi mutlak.

Memastikan dana Rp112,5 juta benar-benar kembali ke Kas Daerah tanpa kompromi.

Menginstruksikan PPK di Dispora dan kecamatan terkait untuk patuh pada regulasi guna menghentikan kebocoran anggaran sistemik.

ini menjadi peringatan keras bahwa efisiensi anggaran bukan soal seberapa cepat uang negara dihabiskan, melainkan soal kejujuran dalam setiap inci beton dan plafon yang dibangun.

Baca Juga :  43 Tahun Tanpa Legalitas Adat, Kesultanan Sambaliung Layangkan Peringatan Keras kepada PT Berau Coal

Publik kini menunggu, apakah pemulihan dana ini hanya sekadar penggantian angka, atau awal dari reformasi birokrasi yang lebih bersih.(Tim Red)

Loading