Dugaan Pemotongan Gaji Sepihak dan Kerugian Akibat Insiden Tumpahan Minyak di Berau

INFOFURINNEWS.COM, Berau, – Seorang sopir truk tangki, Mursalin, melaporkan dugaan kerugian finansial yang signifikan setelah gajinya dipotong secara sepihak oleh (CPO), PT WMPL, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Insiden ini berawal dari sebuah kecelakaan kecil yang terjadi pada malam hari tanggal 19 Agustus 2025, yang kemudian berbuntut pada sengketa antara Mursalin dan pihak perusahaan.

Menurut laporan Mursalin, kejadian bermula saat truknya, dengan nomor polisi BM 9201 JO, tersangkut di jalur logging MR 5 KLK. Ia mengaku telah menginformasikan kondisi tersebut kepada pihak perusahaan dan meminta bantuan alat berat untuk menarik truknya.

Namun, pihak perusahaan memilih untuk melakukan operasi transfer over (pemindahan) minyak CPO (Minyak Kelapa Sawit Mentah) ke tangki lalu di bawa ke bontang.

Saat proses pemindahan berlangsung, Mursalin melaporkan bahwa terjadi pecah karet pada sambungan selang dan pecahnya soket mesin, yang menyebabkan tumpahan minyak CPO sebanyak 210 kg.

Baca Juga :  Pengintaian 4 Hari, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Mursalin merasa tidak bertanggung jawab atas insiden ini karena ia telah meminta solusi lain yang tidak diindahkan oleh perusahaan.

“Saya sudah bilang untuk ditarik saja, tapi mereka memutuskan untuk transfer over minyak,” kata Mursalin.

“Setelah kejadian, saya langsung konfirmasi ke pihak gudang dan koordinator lapangan untuk dibuatkan berita acara, tapi tidak ada yang peduli.” Pungkasnya

Pemotongan Gaji Tanpa Konfirmasi

Kekecewaan Mursalin memuncak ketika ia mengetahui gajinya dipotong secara penuh tanpa konfirmasi. Alasan yang diberikan oleh perusahaan adalah untuk menutup kerugian akibat tumpahan CPO. Mursalin mengklaim bahwa pemotongan ini dilakukan secara sepihak dan ia tidak mendapatkan sisa gaji sepeser pun.

Ia telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT WMPL, termasuk seorang manajer bernama Pak Tobing, melalui WhatsApp, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.

Baca Juga :  Perteguh Diplomasi dan Warisan Budaya, Para Sultan Se-Nusantara Berkumpul di Giri Kedaton

Mursalin menegaskan bahwa tindakan perusahaan ini merupakan bentuk pemaksaan dan pengambilan keputusan sepihak yang merugikannya. Ia berharap pihak manajemen PT WMPL dapat segera merespons dan membayarkan hak gajinya.

Implikasi Hukum dan Ketenagakerjaan

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran hak-hak pekerja di lingkungan industri, terutama terkait pemotongan gaji yang tidak sesuai prosedur.

Secara umum, pemotongan gaji harus dilakukan dengan persetujuan pekerja atau berdasarkan peraturan perusahaan yang disosialisasikan dengan jelas.

Ketiadaan berita acara atau dokumentasi resmi mengenai insiden juga memperlemah posisi perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ini.

Para ahli hukum ketenagakerjaan menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi, atau jika perlu, dibawa ke lembaga terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.

Selain kasus ini, beredar pula dugaan di kalangan warga bahwa PT WMPL beroperasi tanpa izin yang sah. Hal ini menambah daftar pertanyaan tentang transparansi dan praktik etis perusahaan.

Baca Juga :  Heboh !!! AMDAL PT. Berau Coal Menjadi Sorotan Publik Karena Banyaknya Menimbulkan Masalah

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WMPL belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden dan tuntutan yang diajukan oleh Mursalin.(Tim Red)

Loading