Berita  

43 Tahun Tanpa Legalitas Adat, Kesultanan Sambaliung Layangkan Peringatan Keras kepada PT Berau Coal

Berau, Kaltim, Infofurinnew.com – Kesultanan Sambaliung resmi mengambil langkah tegas terhadap PT Berau Coal dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi di wilayah hukum adatnya. Melalui perintah langsung dari Sultan Raja Muda Perkasa, PYM Datu Amir, MA., tim legal kesultanan telah menyerahkan surat peringatan (Somasi) dan himbauan terkait dugaan pengabaian hak-hak adat selama puluhan tahun.

Langkah ini bukan sekedar protes lokal, melainkan respons atas atensi nasional dari Sekretaris Jenderal Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KRAY. T. M. Gad Hj. Yani Wasitiningrum, serta dukungan dari Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang menyoroti perlindungan entitas budaya dan hak konstitusional masyarakat adat.

Legal Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, SR. S.H., menegaskan bahwa operasional PT Berau Coal yang telah berlangsung sejak 1983 atau selama 43 tahun, berjalan tanpa landasan Memorandum of Understanding (MOU) yang sah dengan pihak kesultanan.

“Kami diperintahkan oleh PYM Datu Amir untuk menertibkan seluruh administrasi perdata terkait perseteruan ini. Faktanya, PT Berau Coal dan beberapa perusahaan lain di Bumi Batiwakkal telah beroperasi di wilayah kerajaan tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari Kesultanan Sambaliung sebagai pemangku adat,” ujar M. Fatur dalam keterangannya.

Baca Juga :  188 Hektare Lahan Berbuntut Panjang, PN Tenggarong Nyatakan N.O., Kubu Darmono Pasang Badan Lewat Memori Banding

“Kami bergerak atas dasar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang mewajibkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika perusahaan – perusahaan menganggap remeh peringatan ini, mereka tidak hanya berhadapan dengan Kesultanan, tapi juga dengan kekuatan hukum negara dan konstitusi,” tambahannya

Dalam surat peringatan bernomor 29/SRMP/KS/III/2026, Kesultanan merinci empat poin krusial yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi struktural.

Tidak adanya MOU resmi sejak awal operasional (1983). Dan perusahaan tidak pernah meminta rekomendasi adat sebagai syarat sosial operasional.

PT Berau Coal diduga melakukan blacklist sepihak terhadap program CSR untuk Kesultanan Sambaliung.

Kegagalan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan masyarakat dan lahan adat kesultanan secara transparan.

Tindakan perusahaan dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Maraknya Peredaran Tramadol di Jalan K.S. Tubun, Jakarta

Kesultanan memberikan target waktu selama 7 hari kalender bagi manajemen PT Berau Coal dan semua perusahaan – perusahaan yang berada di wilayah kraton sambaliung untuk memberikan tanggapan tertulis atau hadir dalam mediasi di Keraton Sambaliung.

Jika diabaikan, Kesultanan siap menempuh jalur hukum perdata, pidana, dan Adat hingga pelaporan ke Kementerian ESDM dan KLHK.

Pernyataan Tegas Sultan Sambaliung (PYM Datu Amir, M.A. Dalam keterangannya, Sultan Raja Muda Perkasa menyampaikan pesan yang sangat fundamental dan tegas bagi masa depan investasi di wilayah Berau.

“Kesultanan Sambaliung tidak akan lagi berdiam diri melihat tanah ulayat dan hak-hak adat kami diperlakukan seolah tidak ada harganya. Selama 43 tahun, kami telah menunjukkan kesabaran yang luar biasa, namun itikad baik kami justru dibalas dengan pengabaian administrasi dan pemutusan hubungan sosial secara sepihak. Peringatan ini adalah bentuk kedaulatan martabat. Kami tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk ke Berau haruslah investasi yang beradab, yang menghormati konstitusi dan mengakui akar sejarah tanah ini. Jika dalam tujuh hari tidak ada itikad baik, kami akan memastikan hukum ditegakkan di setiap jengkal tanah adat kami.” Tegasnya.

Loading