Ketum PJI Hartanto Boechori, Narasi Pemakzulan Gibran Berbasis Pertimbangan MK Cacat Logika dan Hukum

Jakarta, Infofurinnews.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengimbau publik dan insan pers nasional untuk bersikap rasional serta tidak terjebak dalam provokasi politik terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

‎Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menegaskan bahwa wacana pemakzulan yang digulirkan sejumlah elite politik berbasiskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan narasi yang cacat hukum tata negara dan tidak memiliki pijakan konstitusional.

‎Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hartanto Boechori dalam tajuk resminya yang dirilis serentak untuk disebarluaskan oleh jaringan media dan wartawan anggota PJI di seluruh Indonesia.

‎”Memakzulkan Wapres Gibran hanya atas dasar catatan pertimbangan MK adalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan hal tersebut terjadi,” ujar Hartanto Boechori.

‎Hartanto menyayangkan langkah MK yang memasukkan pertimbangan administrasi pendidikan masa lalu tanpa menguraikan fakta persidangan secara utuh mengenai kualifikasi pendidikan tinggi S1 yang dimiliki Gibran.

Baca Juga :  Lahan Masyarakat Kelurahan Guntung, Diduga di serobot PT Pupuk Kaltim.

‎Celah pertimbangan yudisial tersebut dinilai sengaja dimanfaatkan dan diorkestrasikan oleh kelompok oposisi serta pengamat politik untuk membodohi masyarakat dan menciptakan kegaduhan nasional.

‎Ia menegaskan bahwa sikap kritis yang diambil PJI murni berdiri di atas independensi pers dan prinsip kepastian hukum, bukan untuk membela figur politik tertentu.

‎Dalam analisis Hukum Tata Negara, Hartanto menguraikan lima alasan mendasar mengapa narasi pemakzulan tersebut gugur secara yuridis.

‎Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Pasangan Capres dan Wapres dipilih sebagai satu kesatuan paket. Menuntut pembatalan posisi Wapres secara parsial di masa prapemilu sementara posisi Presiden melaju adalah bentuk cacat logika hukum yang oportunis.

‎Gibran memegang ijazah S1 dari University of Bradford yang sah. Secara substansi akademis, kualifikasi ini telah melampaui batas minimum syarat pendidikan SLTA/sederajat yang diatur dalam Pasal 169 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  BENCANA EKOLOGIS BERAU: Laut Batu Putih 'Mati' Dihantam Limbah Sawit, Nelayan Kehilangan Masa Depan

‎Proses pendaftaran dilindungi oleh Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Selama regulasi tersebut berlaku saat kontestasi, seluruh hasilnya sah dan dilindungi hukum.

‎Mekanisme pemakzulan pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hanya berlaku untuk pelanggaran berat yang dilakukan secara aktif setelah pejabat negara dilantik. Hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut atas peristiwa administrasi pra-pemilu.

‎Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat adalah Amar Putusan, bukan pertimbangan hakim. Amar putusan MK secara mutlak menolak permohonan pemohon dan menguatkan keabsahan hasil pemilu.

Baca Juga :  Heboh !!! AMDAL PT. Berau Coal Menjadi Sorotan Publik Karena Banyaknya Menimbulkan Masalah

‎PJI mengajak seluruh media mainstream dan masyarakat luas untuk membendung arus distorsi informasi yang berpotensi memicu perpecahan nasional serta mengganggu stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

‎”Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mari kita fokus mengawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” tutup Hartanto.

 

Penulis : Tim Red

Loading