Kutim, INFOFURINNEWS.COM – 07 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Rabu (5/11/2025), Kejari secara resmi menetapkan inisial J, Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa untuk mengelola dana publik dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Dana desa, yang seyogianya menjadi urat nadi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kini tercoreng oleh dugaan penyelewengan.
Proses hukum yang dijalankan tim penyidik Kejari Kutim tampak serius dan mendalam. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan bahwa penetapan J sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap total 30 saksi,” ujar Michael Antonius. Saksi-saksi tersebut meliputi perangkat desa, pejabat dari Kecamatan Kaubun, hingga dua orang ahli di bidang terkait.
Langkah ini menunjukkan betapa kompleksnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tersebut, di mana Kejaksaan harus merangkai kepingan-kepingan bukti dari berbagai pihak untuk mengungkap peran inisial J.
Dugaan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan vital warga Desa Bumi Etam.
Kasus korupsi APBDes, seperti yang dituduhkan kepada J, selalu menjadi perhatian publik karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, mulai dari pembangunan infrastruktur yang mandek hingga terhambatnya program kesejahteraan.
Aparat penegak hukum di Kutai Timur bertekad untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
Penetapan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi seluruh pemangku kepentingan desa di Kutim agar menghindari praktik-praktik koruptif dalam pengelolaan keuangan desa yang rawan diselewengkan.
Saat ini, tersangka J masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Kutim terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi APBDes 2024 ini.(Samsul Riyadi)
![]()












