Jalan Pesisir Berau di Bawah Ancaman, Truk Kayu 20 Ton PT KIM Dan TRHLanggar Batas Muatan Tanpa Izin Jalan.

Biatan Bapinang, 14 Desember 2025 – Aktivitas angkutan berat tak berizin yang melampaui batas tonase maksimal kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dua unit truk pengangkut kayu log dengan berat masing-masing 20 ton, jauh melampaui batas maksimal jalan umum di kawasan tersebut terpantau melintasi jalan pesisir Biatan Bapinang.

Angkutan masif ini diduga kuat dimiliki oleh PT KIM dan subkontraktornya, PT TRH.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas muatan maksimal (MST/Muatan Sumbu Terberat) untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Berau, termasuk wilayah pesisir, ditetapkan hanya 8 ton.

Peraturan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau yang bertujuan melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat angkutan peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya.

Namun, kendaraan milik PT KIM/TRH ini beroperasi dengan muatan 2,5 kali lipat dari batas yang diizinkan, dan yang lebih mengkhawatirkan, operasi ini disinyalir tidak memiliki izin lengkap dari Dinas Perhubungan setempat.

Baca Juga :  Ironi Keamanan Komunitas: Ketika Mandat Pusat Mati di Rumput Liar Pulau Balikukup

Ketika dikonfirmasi, Djayusman, Manajer PT TRH, memberikan tanggapan melalui panggilan WhatsApp. Ia membenarkan aktivitas tersebut, namun mengklaim bahwa penggunaan jalan umum hanya bersifat sementara.

“Kami melalui jalan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu jembatan yang sedang kami bangun selesai. Ini hanya solusi darurat,” ujar Djayusman.

Pernyataan dari pihak perusahaan langsung mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada pengawasan lingkungan dan infrastruktur.

Ketua LSM Cakra Kaltim menegaskan bahwa alasan sementara, tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur permanen dan kerugian besar bagi masyarakat.

“Kami mengecam keras aksi brutal PT KIM dan subkontraktornya, PT TRH, yang secara sengaja dan terang-terangan mengangkut kayu log 20 ton di jalan pesisir Biatan Bapinang yang batas muatannya hanya 8 ton. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan terhadap infrastruktur publik! Alasan menunggu jembatan adalah dalih yang tidak dapat diterima. Setiap perusahaan wajib tunduk pada hukum dan memiliki perencanaan logistik yang matang, bukan merusak fasilitas publik sebagai solusi sementara,” Tegasnya 

“Truk 20 ton tanpa izin adalah bom waktu yang siap menghancurkan fondasi jalan dan jembatan kita. Kami menuntut Dishub Berau segera bertindak tegas, menghentikan seluruh aktivitas angkutan tanpa izin tersebut, dan memberikan sanksi denda maksimal. Jika dibiarkan, ini akan menjadi buruk, menjadikan jalan-jalan kita sebagai korban keserakahan korporasi tanpa tanggung jawab,” tambahannya.

Kejadian ini telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan mengenai komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan pesisir.

Baca Juga :  Menggemparkan Kepala Kampung BaliKukup Tersandung Ijazah 'Siluman' Integritas Pemerintahan Di Ujung Tanduk

LSM Cakra Kaltim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyitaan terhadap unit truk yang melanggar dan meninjau ulang seluruh izin operasional PT KIM dan PT TRH di wilayah Berau.(Samsul)

Loading