Berita  

JPU “Kunci Mati” Pembelaan Korupsi Perusda, Terdakwa Terancam Vonis Berat

Banjarmasin – Babak baru kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan di PT Asabaru Daya Cipta Lestari kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa M. Reza Apriansyah (RA), Senin (22/9/2025).

JPU bersikukuh bahwa pencairan dana Rp20 miliar dilakukan secara ilegal, tanpa struktur organisasi perusahaan yang sah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Helmi Afif Bayu Prakarsa menegaskan bahwa RA selaku direktur terbukti meminta pencairan dana, padahal PT Asa Baru belum memiliki kelengkapan legal.

“Dokumen dan kesaksian yang kami ajukan jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam permintaan pencairan dana,” tegas Helmi.

Ia menambahkan, tindakan ini merupakan pelanggaran fatal yang berujung pada penyalahgunaan dana penyertaan modal.

Pihak jaksa juga menyoroti tidak adanya Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis (RB) yang seharusnya menjadi syarat mutlak pencairan dana, sesuai dengan Permendagri No. 118 Tahun 2018. Hal ini menguatkan argumen bahwa dana tersebut dicairkan tanpa landasan yang kuat.

Baca Juga :  TERSELUBUNG BALIK KUKUP: Misteri BUMK Hantu dan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Di sisi lain, dalam pledoi sebelumnya, terdakwa RA berdalih bahwa seluruh tindakannya, termasuk pencairan dana yang dilakukan dalam dua tahap—Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Rp10 miliar pada Maret 2023—adalah atas seizin dan instruksi langsung dari Bupati Balangan sebagai pemegang saham tunggal.

“Semua langkah yang saya lakukan… mendapat izin dan instruksi langsung dari pemegang saham,” ucap RA saat membacakan pledoinya.

Kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp18,6 miliar, dengan sebagian dana, sekitar Rp6,9 miliar, telah dikembalikan. Namun, sisa kerugian Rp11,6 miliar masih belum jelas keberadaannya.

Baca Juga :  Keputusan Etik DPR RI: Rahayu Saraswati Tetap Menduduki Kursi Legislatif

Dana ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk biaya operasional, kajian teknis, dan pembayaran “biaya komitmen” yang disebut-sebut berasal dari arahan pemegang saham melalui komisaris.

Sejumlah nama perusahaan juga terseret dalam pusaran aliran dana ini, seperti PT Rizki Cipta Karya milik anggota DPRD Tabalong Ari Wahyu, PT Phenix 88, dan PT Nabil Jaya Utama yang diduga terkait dengan keluarga Bupati Balangan. Bahkan, nama PT Amara Al Madina Travel milik istri bupati pun ikut disebut dalam persidangan.

Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum RA, Syahrani, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan resmi.

“InsyaAllah, pada Kamis (25/9/2025) kami akan menyampaikan jawaban, dan berharap itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Syahrani.

Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi lanjutan. Panasnya perseteruan antara jaksa dan tim pembela ini dipastikan akan menambah ketegangan jelang putusan akhir.(Tim Red)

Loading