INFOFURINNEWS.COM, Bulungan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Kabupaten Bulungan mengambil langkah tegas. Mereka menyatakan akan menyita kembali kios, ruko, atau meja yang terbukti diperjualbelikan atau disewakan kembali secara ilegal.
Kepala UPTD Pasar Induk, M. Gozali, menegaskan kebijakan ini sebagai respons atas maraknya praktik jual-beli tempat sewa yang meresahkan di area pasar.
Menurut Gozali, UPTD telah berulang kali menerima laporan terkait praktik ilegal ini, namun sering kali terkendala saat verifikasi karena unit yang dilaporkan dalam kondisi kosong.
“Intinya, jika ada penjualan ilegal, kami sebagai pengelola pasar tidak segan mengambil alih ruko, kios, atau meja yang dimaksud,” ujar Gozali, memberikan peringatan keras.
Ia menekankan bahwa semua proses sewa-menyewa harus kembali ke UPTD setelah masa kontrak habis.
Kontrak baru hanya bisa diproses melalui UPTD dan tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi.
Gozali juga menambahkan, UPTD tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pedagang akibat transaksi ilegal ini.
“Sebelum atau setelah masa sewa habis, mereka harus berurusan kembali dengan UPTD Pasar,” tegasnya.
Gozali menjelaskan bahwa fungsi utama UPTD adalah mengatur tiga pilar utama: retribusi, kebersihan, dan ketertiban serta keamanan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti masalah infrastruktur yang mendesak, seperti kerusakan parah pada jalan masuk pasar yang berulang kali menyebabkan kecelakaan.
Menanggapi keluhan tersebut, Gozali secara khusus meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi dan Bupati Bulungan.
“Kami meminta perhatian dari Pemprov serta Bupati agar bisa ada pembenahan pada pasar agar lebih rapi,” harapnya.
Selain masalah jalan, para pedagang juga menghadapi tantangan lain. Pembongkaran bangsal ayam membuat pedagang unggas kehilangan tempat jualan yang layak.
Mereka mendesak pemerintah untuk menyediakan lokasi khusus yang terpisah dari area pasar umum, lengkap dengan tempat pemotongan yang memadai.
Gozali menyambut usulan ini dan menganggapnya sebagai kebutuhan yang mendesak.
“Pemerintah harus perlahan menyiapkan pasar khusus ternak (pasar unggas), karena para penjual unggas dan hewan lain seperti kambing atau sapi untuk Iduladha, memerlukan tempat khusus,” ungkapnya.
Meskipun Rumah Potong Hewan (RPH) sedang dalam tahap pembangunan, lokasinya dianggap terlalu jauh. Selain itu, kebutuhan akan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) juga menjadi prioritas.
“Ini menjadi salah satu keluhan mereka, tempat mereka sudah dibongkar, namun tidak ada solusi tempat lain yang disediakan,” tutup Gozali,
berharap pemerintah segera menindaklanjuti permintaan ini demi kesejahteraan pedagang dan ketertiban pasar secara keseluruhan. (Haris)
![]()












