INFOFURINNEWS.COM, Balikukup — Adu argumen sengit pecah di depan Kantor Pos Polisi Balikukup ketika sejumlah warga mendatangi pos tersebut dan menuntut kehadiran Ketua Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Balikukup, Lahumadi, untuk memberikan transparansi terkait penggunaan dana PLTS yang mencapai sekitar Rp95 juta.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapospol dan Babinsa setempat ini berlangsung tegang, dengan fokus utama pada kejelasan alokasi dana yang merupakan aset publik kampung.
Ketua PLTS, Lahumadi, yang juga menjabat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di pemerintahan kampung, berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pembelian peralatan PLTS, yang diklaimnya sudah berada di Tanjung Redeb.
Namun, ketegangan memuncak ketika warga dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menuntut bukti konkret berupa nota pembelian.
Lahumadi dengan tegas menolak permintaan tersebut, menyatakan bahwa nota adalah “data rahasia” yang tidak bisa diperlihatkan ke masyarakat.
Penolakan ini tidak hanya ditujukan kepada warga biasa, tetapi juga kepada anggota BPK, lembaga pengawas resmi kampung.
“Kami tidak terima bahwa BPK ditolak oleh ketua PLTS untuk mengetahui pembelanjaan PLTS, sedangkan BPK itu adalah pengawas kampung,” ujar salah satu warga, mempertanyakan otoritas pengawasan yang seharusnya melekat pada BPK.
Setelah didesak berkali-kali, Lahumadi akhirnya memperlihatkan beberapa nota sebatas pandangan saja. Namun, sekilas pandang pada nota tersebut justru memicu kecurigaan baru di kalangan warga.
Salah seorang warga menyoroti kejanggalan pada proses pembelian dan pengiriman barang:
“Panel dengan SCC itu kan dipesan satu nota. Kenapa panel ini sudah ada di Berau, kurang lebih 70 juta lebih sekian dari 24 panel, sementara SCC itu senilai kurang lebih 18 juta. Di sini yang kami pertanyakan kenapa SCC dan panel terpisah pengirimannya sedangkan panel dan SCC satu nota.” Tandasnya
Kecurigaan semakin dalam ketika warga membandingkan tanggal transfer dana dengan tanggal nota. Mereka menyebutkan,
“Uang yang diterima Ketua PLTS tanggal 13 September ke rekeningnya, penyampainya Ketua PLTS langsung ditransfer ke pemilik toko pada sekitar tanggal 14 untuk membayar panel dan SCC. Sedangkan pas kami minta nota itu untuk dilihatkan kok tanggal 1 Oktober. Saya duga berat di sini Ketua PLTS ada permainan.”tegasnya
Masyarakat mendesak agar diadakan rapat terbuka untuk membahas transparansi dana PLTS secara menyeluruh, tidak hanya melibatkan orang-orang tertentu. Mereka menekankan bahwa akuntabilitas harus bersifat inklusif.
Situasi makin ironis ketika upaya warga untuk mendokumentasikan bukti pembelanjaan PLTS melalui foto pun dihalangi.
“Sangat disayangkan juga bahwa Ketua PLTS saat mau foto bukti pembelanjaan PLTS tidak dibolehkan dengan alasan privasi. Sementara itu, uang yang dibelanjakan untuk Panel dan SCC adalah uang masyarakat,” tegasnya
kritik warga dengan nada keras, menyoroti kontradiksi antara ‘privasi‘ dan dana publik.
Di tengah polemik ini, Lahumadi mengakui jabatannya sebagai TPK sekaligus Ketua PLTS Balikukup, suatu posisi ganda yang menambah pertanyaan publik tentang netralitas dan mekanisme pengawasan internal.
Struktur kepengurusan PLTS yang hanya terdiri dari Ketua dan Sekretaris juga menjadi sorotan warga yang menilai ini sebagai indikasi kurangnya sistem check and balance.
Warga Balikukup kini menanti kejelasan dan laporan keuangan yang komprehensif, mendesak agar aset dan dana kampung dikelola dengan prinsip keterbukaan penuh dan akuntabilitas.(Tim Red)
![]()












