Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek.

INFOFURINNEWS.COM – Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp 8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang.

Uang Rp 8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

“Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4%nya sekitar Rp8 miliaran,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Minggu (29/6/2025).

Asep menjelaskan jatah kepada Topan rencananya dibayarkan dalam beberapa termin. Adapun komisi itu direncanakan diterima Topan ketika proyek itu rampung dikerjakan.

Baca Juga :  Anggaran Dana Desa untuk 2 Portal Kampung Manunggal Jaya diduga Dikorupsi Oknum Kepala Desa

“Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan kepala dinas PUPR Sumatera Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Berau Ke-72 dan Tanjung Redeb Ke-215 Dimeriahkan di Gedung DPRD

Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN. KIR dan RAY, disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara.

Atas perbuatannya, keduanya di sangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Loading