Tukar-Guling Mobil dan Jeratan Utang, Diduga Melibatkan Oknum APH

Jakarta, INFOFURINNEWS.COM – 4 November 2025 – Kasus penipuan bermodus tukar-guling kendaraan bermotor yang melibatkan janji palsu dan kerugian ratusan juta rupiah kembali mencuat. Peristiwa yang berawal lima tahun lalu ini kini memasuki babak krusial dengan adanya indikasi keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), memunculkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan jabatan dan integritas.

Korban berinisial AD menuntut keadilan serta pengembalian sisa uang senilai lebih dari Rp90 juta, setelah dua rekannya, MHR dan mantan suami MHR, RSI yang diketahui berprofesi sebagai oknum APH diduga terlibat dalam praktik yang merugikannya.

Pangkal masalah bermula sekitar lima tahun lalu, saat AD, MHR, dan RSI menjalin hubungan yang erat. AD tertarik pada mobil Toyota Yaris milik MHR dan RSI.

Keduanya kemudian menawarkan sistem tukar-tambah dengan rincian yang disepakati: Mobil Kijang Innova milik AD (abu-abu metalik, Nopol KT 1650 AU, No. Rangka MHFXW41G790034843) ditukar dengan Yaris, ditambah uang tunai sebesar Rp60 juta. Kesepakatan ini dikukuhkan dengan kuitansi bermaterai.

Baca Juga :  Terkuaknya Dugaan Keterkaitan Google dalam Korupsi Chromebook, Bayang-bayang IPO GoTo

Namun, drama dimulai ketika AD menanyakan keberadaan BPKB Toyota Yaris. MHR selalu berdalih BPKB ada di rumahnya.

Faktanya terkuak: mobil Yaris tersebut ternyata masih berstatus tanggungan leasing, dan segera ditarik oleh pihak lessing karena belum lunas.

Setelah mobil Yaris ditarik, AD segera menemui RSI untuk menuntut pertanggungjawaban dan meminta kembali Kijang Innova miliknya. Di sinilah terungkap dugaan pengkhianatan ganda.

RSI mengakui mobil Innova milik AD telah dijual. Ia lantas menuding MHR sebagai pihak yang paling merugikan, dengan dalih MHR telah menggadaikan BPKB Kijang Innova tersebut.

Meskipun MHR sempat mengganti sebagian kerugian sebesar Rp49 juta dari total kerugian awal yang diklaim mencapai Rp145 juta, pembayaran itu terhenti.

AD kini menyoroti inkonsistensi pengakuan, menyatakan bahwa RSI lah yang bertanggung jawab penuh atas penjualan mobil dan seharusnya tidak membebankan seluruhnya pada MHR.

Baca Juga :  Gagal Selundupkan 10 Kg Sabu di Pintu Mobil, Residivis di Berau Terancam Hukuman Mati

Puncak kekecewaan AD terjadi ketika RSI, dalam surat kesepakatan tertanggal 26 Maret 2025, berjanji akan mengembalikan seluruh sisa uang AD. Namun, hingga saat ini, November 2025, janji itu hanya tinggal kata-kata.

Setiap kali dihubungi, RSI dan MHR memainkan “bola panas”: RSI menuding MHR, sementara MHR kembali menyalahkan RSI. Sebuah pola yang menimbulkan kecurigaan adanya upaya sengaja untuk mengulur waktu dan lepas dari tanggung jawab.

Korban AD kini tidak lagi mencari negosiasi. Ia menuntut RSI segera melunasi sisa uang yang menjadi haknya.

Lebih lanjut, AD secara terbuka mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses secara hukum MHR dan RSI.

“Ini bukan hanya masalah uang, tapi juga kepercayaan dan integritas. Apalagi salah satu pihak adalah oknum APH. Kami berharap pihak Kepolisian dapat bertindak profesional dan memproses tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas AD.

Baca Juga :  Ironi Keamanan Komunitas: Ketika Mandat Pusat Mati di Rumput Liar Pulau Balikukup

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menyoroti bagaimana janji transaksi yang melibatkan orang-orang terdekat dapat berujung pada kerugian material yang besar, bahkan menyeret figur yang seharusnya menjunjung tinggi hukum.(Tim Red)

Loading