Tragedi Rp25 Juta, Antara Upah Keringat dan Dakwaan Korupsi di Kejati Kalsel

Oplus_16908288

Paringin, ifofurinnews.com – Langkah kaki yang gontai menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan pada Selasa (31/3) menjadi visualisasi nyata dari sebuah tragedi hukum. Di balik jeruji besi Lapas Banjarbaru, tersimpan pengakuan memilukan mengenai batas tipis antara upaya mencari nafkah halal dan jerat hukum yang mematikan.

Kasus dugaan korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) kini memasuki babak baru. Tim hukum dari Borneo Raya Law Firm (BRLF) mengonfirmasi bahwa berkas perkara kliennya secara resmi telah beralih dari Kejari Balangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pimpinan Kantor Hukum BRLF, Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A, bersama Advokat Gunawan, S.H., mengungkapkan fakta pahit yang dialami kliennya. Mereka menegaskan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp25 juta dengan keyakinan penuh bahwa dana tersebut adalah imbalan jasa yang sah.

“Klien kami mengakui menerima upah itu. Namun, demi Tuhan, ia sama sekali tidak memahami bahwa uang itu akan menyeretnya ke dalam pusaran tindak pidana korupsi, Dia hanyalah seorang pekerja yang menganggap itu adalah tetesan keringat yang sah. Niatnya murni mencari nafkah, namun kini ia harus mendekam di penjara akibat ketidaktahuan hukum,” ujar Herman Felani dengan nada getir

Baca Juga :  Dana Kampung Berau: Rp800 Juta "Hilang" di Tengah Proyek Fiktif, Kepala Kampung Diduga Kunci Utama

Secara doktrinal, BRLF menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki Mens Rea atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara.

Dalam pembelaannya, tim hukum akan bersandar pada asas hukum fundamental, Actus non facit reum nisi mens sit rea sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah.

“Kami akan berjuang di persidangan untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban keadaan. Ia tidak mengerti kompleksitas birokrasi anggaran BUMD. Baginya, itu adalah upah profesional, bukan hasil kejahatan.” Tegas Herman

Selain substansi perkara, tim hukum BRLF mengecam keras tindakan pihak-pihak yang menyebarkan foto wajah klien mereka secara vulgar di media sosial tanpa sensor. Hal ini dinilai sebagai pembunuhan karakter yang menghancurkan martabat keluarga tersangka.

Baca Juga :  PLN Rampungkan Interkoneksi Kaltim-Kaltara, Hadirkan Jaringan Listrik Super Grid

“Ini adalah luka di atas luka. Belum ada vonis hakim, tapi martabatnya sudah dihancurkan publik. Kami melihat ada indikasi pelanggaran UU ITE dan UU Hak Cipta di sini. Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum tegas terhadap para penyebar konten tersebut,” tambah Advokat Gunawan, S.H.

Peralihan kasus ke Kejaksaan Tinggi Kalsel menandai fase krusial dalam penanganan perkara ini.

Penetapan kebutuhan peralihan oleh Kejari Balangan. Persiapan berkas lengkap termasuk bukti pembelaan. Administrasi hukum yang akurat antara instansi. Pemeriksaan ulang kelengkapan berkas oleh Kejati sebelum maju ke meja hijau.

Kini, fokus utama tim BRLF adalah mematangkan strategi pembelaan menjelang persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Herman Felani dan Gunawan, S.H. berkomitmen untuk mengetuk nurani majelis hakim agar melihat kasus ini melalui kacamata kemanusiaan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Bisnis Keramba Pribadi, Dana BUMK Kampung Balikukup Terancam Diselewengkan

“Ini bukan sekedar angka kerugian negara. Ini adalah tentang nasib rakyat kecil yang terperangkap dalam sistem yang tidak mereka pahami. Kami akan memastikan keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang mengerti hukum, tapi juga bagi mereka yang menjadi korban karena ketidaktahuannya,” Tutupnya Herman.

Penulis : Hasan

Loading